Top of main content

Daftar Kosa Kata

Retail Banking and Wealth Management – Indonesia

CRS

Standard Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard/CRS) adalah persyaratan pengumpulan dan pelaporan informasi seluruh dunia untuk lembaga keuangan, untuk membantu memerangi penggelapan pajak dan melindungi integritas sistem pajak.

Berdasarkan CRS, kami diwajibkan untuk menentukan “domisili pajak” (biasanya ini adalah tempat Anda wajib membayar pajak penghasilan perorangan atau pajak penghasilan perusahaan dan memberi instansi pajak nasional informasi mengenai nasabah yang menjadi wajib pajak/membayar pajak di luar negara tempat mereka mengadakan transaksi dengan bank. Informasi ini dapat dibagikan ke berbagai instansi pajak di negara-negara yang berbeda dimana Anda menjadi wajib pajak.

Domisili Pajak

Domisili pajak Anda adalah negara tempat Anda tinggal/ terdaftar untuk kepentingan pajak. Masing-masing negara mempunyai aturan sendiri tentang domisili pajak. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai domisili pajak, silakan hubungi penasihat perpajakan Anda atau kunjungi halaman domisili pajak pada portal OECD CRS.

Entitas

Berdasarkan CRS ini didefinisikan sebagai subyek hukum orang atau subyek hukum badan, seperti perusahaan, organisasi, persekutuan perdata, perserikatan, atau yayasan. Oleh karena itu Entitas akan termasuk nasabah yang membuka rekening usaha, produk atau jasa di HSBC kecuali Pedagang Tunggal yang diperlakukan sebagai Perseorangan menurut CRS.

Entitas Aktif Non-Keuangan

Berdasarkan CRS, Entitas Aktif (Active Entity) (secara khusus usaha yang merupakan badan usaha perdagangan) dikenal sebagai Lembaga Non-Keuangan Aktif (Non-Financial Entity/NFE). Anda harus memenuhi salah satu kriteria berikut untuk dapat menjadi NFE Aktif:

  • • kurang dari 50% pendapatan bruto NFE untuk tahun sebelumnya atau masa pelaporan lain yang sesuai merupakan penghasilan pasif dan kurang dari 50% aktiva yang dipegang NFE selama tahun sebelumnya atau masa pelaporan lain yang sesuai merupakan aktiva yang menimbulkan atau
  • saham NFE secara rutin diperdagangkan di pasar sekuritas yang sudah terbentuk atau NFE merupakan Entitas dengan Hubungan Istimewa dari suatu Entitas yang sahamnya secara rutin diperdagangan di pasar sekuritas yang sudah terbentuk;
  • NFE merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah, Badan/Organisasi Internasional, Bank Sentral, atau Entitas yang sepenuhnya milik satu atau lebih dari badan yang tersebut di atas;
  • pada dasarnya semua kegiatan NFE terdiri dari kepemilikan (secara keseluruhan atau sebagian) saham yang belum disetor, atau memberikan pembiayaan dan jasa kepada, satu atau lebih anak perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau usaha-usaha selain dari usaha Lembaga Keuangan (FI), kecuali bahwa suatu Entitas tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status ini jika Entitas berfungsi (atau memposisikan diri) sebagai dana investasi, seperti dana ekuitas swasta, dana modal ventura, dana pembelian terhutang (leveraged buyout fund), atau wahana investasi yang tujuannya adalah mengakuisisi atau mendanai perusahaan dan kemudian mempunyai andil dalam perusahaan tersebut sebagai aktiva modal untuk tujuan investasi;
  • NFE belum mengoperasikan suatu usaha beroperasi dan tidak mempunyai riwayat operasi sebelumnya, namun menginvetasikan modal pada aktiva dengan tujuan mengoperasikan usaha selain dari usaha FI, dengan ketentuan bahwa NFE tidak memenuhi syarat untuk perkecualian ini setelah tanggal 24 bulan setelah tanggal pembentukan awal NFE;
  • NFE tidak pernah menjadi FI selama lima tahun terakhir, dan berada dalam proses likuidasi aktivanya atau menata ulang usahanya dengan tujuan melanjutkan atau memulai kembali operasi dalam usaha selain usaha FI;
  • pada dasarnya NFE menangani transaksi pembiayaan dan lindung nilai (hedging) dengan, atau untuk, Entitas Dengan Hubungan Istimewa yang bukan FI, dan tidak memberikan jasa pembiayaan atau lindung nilai kepada Entitas yang bukan merupakan Entitas Dengan Hubungan Istimewa, dengan ketentuan bahwa kelompok Entitas Dengan Hubungan Istimewa pada dasarnya bergerak dalam usaha selain dari usaha FI; atau
  • NFE memenuhi semua persyaratan berikut:
    • NFE didirikan dan dioperasikan di negara domisilinya secara eksklusif untuk tujuan keagamaan, sosial, ilmiah, seni, budaya, olahraga, atau pendidikan; atau NFE didirikan dan dioperasikan di negara domisilinya dan merupakan organisasi profesional, liga usaha, kamar dagang, organisasi pekerja, organisasi pertanian atau hortikultura, liga rakyat atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk kepentingan pembinaan kesejahteraan sosial;
    • NFE dibebaskan dari pajak penghasilan di negara domisilinya;
    • NFE tidak mempunyai pemegang saham atau anggota dengan hak kepemilikan atau jaminan kepentingan hak (beneficial interest) yang pada penghasilan atau aktivanya;
    • Undang-Undang yang berlaku di negara domisili NFE atau dokumen pendirian NFE melarang NFE membagi atau menggunakan penghasilan atau aktivanya untuk keuntungan, orang pribadi atau Entitas Bukan Amal selain dari sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal NFE, atau sebagai pembayaran kompensasi wajar atas jasa yang diberikan, atau sebagai pembayaran yang menunjukan nilai pasar wajar harta benda yang telah dibeli NFE; dan
    • Undang-Undang yang berlaku di negara domisili NFE atau dokumen pendirian NFE mengharuskan agar, pada saat likuidasi atau pembubaran NFE, semua aktivanya diserahkan kepada suatu Entitas  Milik Pemerintah atau organisasi nirlaba lain, atau dikembalikan kepada pemerintah negara domisili NFE atau pemegang ketatanegaraannya.

Entitas dengan Hubungan Istimewa

Entitas adalah “Entitas dengan Hubungan Istimewa” Entitas lain jika salah satu Entitas mengendalikan Entitas lainnya, atau kedua Entitas berada dalam kendali bersama. Untuk kepentingan ini, kendali termasuk kepemilikan langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen saham dengan hak suara dan nilai dalam suatu Entitas.

Entitas Non-Keuangan Pasif

Berdasarkan CRS, NFE Pasif berarti NFE yang bukan merupakan NFE Aktif.

NFE akan dianggap sebagai NFE Pasif jika lebih dari 50% pendapatan bruto NFE untuk tahun sebelumnya atau masa pelaporan lain yang sesuai merupakan penghasilan pasif atau aset yang dipegang NFE selama periode yang sama merupakan aktiva yang menimbulkan atau dipegang untuk menimbulkan penghasilan pasif;

Untuk kepentingan CRS, penghasilan pasif* pada umumnya akan dianggap termasuk bagian penghasilan bruto yang terdiri dari:

  • dividen;
  • bunga;
  • penghasilan setara bunga;
  • sewa dan royalti, selain dari sewa dan royalti yang berasal dari pelaksanaan aktif usaha yang dilakukan, paling tidak sebagian, oleh karyawan NFE;
  • anuitas;
  • kelebihan perolehan atas kerugian dari penjualan atau pertukaran Aktiva Keuangan yang menimbulkan penghasilan pasif yang diuraikan di atas;
  • kelebihan perolehan atas kerugian dari transaski (termasuk futures, forwards, opsi, dan transaksi sejenis) pada suatu Aktiva Kekuangan;
  • kelebihan perolehan valuta asing atas kerugian valuta asing;
  • penghasilan neto dari pertukaran (swaps);
  • jumlah yang diterima berdasarkan Cash Value Insurance Contracts (Kontrak Pertanggungan Nilai Tunai).

* Penghasilan pasif tidak termasuk, dalam hal NFE yang secara rutin bertindak sebagai pedagang (dealer) dalam Aktiva Keuangan, penghasilan dari transaksi yang dilakukan dalam usaha wajar pedagang tersebut sebagai pedagang.

FATCA

Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) adalah nama peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, untuk membantu mengatasi penggelapan pajak Amerika Serikat dengan mendorong adanya pelaporan informasi yang lebih baik. Informasi lebih lanjut mengenai FATCA terdapat dalam halaman FATCA situs ini.

Formulir Pernyataan Diri

Formulir pernyataan diri yang sudah dilengkapi dapat digunakan untuk menegaskan status domisili pajak Anda berdasarkan CRS. Ada tiga jenis formulir pernyataan diri HSBC: Perseorangan, Entitas dan Orang yang Memegang Kendali. Untuk beberapa jenis Entitas, selain memperoleh pernyataan diri Entitas, mungkin juga kami perlu meminta pernyataan diri dari Orang yang Memegang Kendali. Ini dijelaskan pada formulir pernyataan diri Entitas dan Orang yang Memegang Kendali.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah paduan unik huruf dan/ atau angka yang diberikan kepada Anda/Entitas anda. Beberapa negara tidak mengeluarkan NPWP, tetapi menggunakan nomor lain yang dikeluarkan seperti nomor jaminan sosial/asuransi atau nomor daftar perusahaan untuk entitas. Mungkin anda diminta memberikannya. OECD telah menerbitkan daftar format NPWP yang dapat diterima dan alternatifnya.

OECD

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah sebuah kelompok yang terdiri dari 34 negara anggota ditambah Komisi Eropa dan Brazil, Cina, India, Indonesia dan Afrika Selatan sebagai tamu tetap.

Pedagang Tunggal (Sole Trader)/Pemegang Hak Kepemilikan (Proprietor)

Pedagang tunggal – juga dikenal sebagai pemegang hak kepemilikan tunggal – adalah jenis entitas yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang dan jika tidak ada perbedaan hukum antara pemilik dan usaha.

Pemegang Kendali

Untuk Entitas yang merupakan subyek hukum orang, istilah orang yang memegang kendali berarti subyek hukum orang yang menjalankan kepentingan kendali (‘kendali’) atas Entitas tersebut.

Menentukan kendali akan bergantung pada struktur hukum Entitas. Mengendalikan Entitas dapat dijalankan melalui kepemilikan langsung atau tidak langsung atau jika tidak ada subyek hukum orang demikian; maka oleh subyek hukum orang manapun yang secara lain mengendalikan pengelolaan Entitas (misalnya pejabat pengelola senior di perusahaan).

Untuk perusahaan, Orang yang Memegang Kendali termasuk subyek hukum orang yang secara langsung atau tidak langsung memegang lebih dari 25 persen saham atau hak suara Entitas sebagai pemilik pemegang manfaat. Di beberapa negara prosentase ini mungkin lebih rendah.

Dalam hal kemitraan dan pengaturan sejenis, Orang yang Memegang Kendali berarti, konsisten dengan “pemilik pemegang manfaat” dalam peraturan anti Pencucian Uang, subyek hukum orang yang menjalankan kendali melalui kepemilikan langsung atau tidak langsung modal atau laba kemitraan, memiliki hak suara dalam kemitraan, atau yang secara lain mengendalikan penegelolaan kemitraan atau pengaturan sejenis.

Dalam hal perserikatan (trust) (dan Entitas setara dengan perserikatan), istilah Orang yang Memegang Kendali adalah pelaku penyelesaian (settlor), wali amanat (trustee), pelindung (protector) (jika ada), penerima hak (beneficiary) atau kelas penerima hak, dan subyek hukum orang lain yang menjalankan kendali tertinggi atas perserikatan tersebut.

Penghasilan Pasif

Untuk kepentingan CRS, penghasilan pasif* pada umumnya akan dianggap termasuk bagian penghasilan bruto yang terdiri dari:

  • dividen;
  • bunga;
  • penghasilan setara bunga;
  • sewa dan royalti, selain dari sewa dan royalti yang berasal dari pelaksanaan aktif usaha yang dilakukan, paling tidak sebagian, oleh karyawan NFE;
  • anuitas;
  • kelebihan perolehan atas kerugian dari penjualan atau pertukaran Aktiva Keuangan yang menimbulkan penghasilan pasif yang diuraikan di atas;
  • kelebihan perolehan atas kerugian dari transaksi (termasuk futures, forwards, opsi, dan transaksi sejenis) pada suatu Aktiva Keuangan;
  • kelebihan perolehan valuta asing atas kerugian valuta asing;
  • penghasilan neto dari pertukaran (swaps);
  • jumlah yang diterima berdasarkan Cash Value Insurance Contracts (Kontrak Pertanggungan Nilai Tunai).

* Penghasilan pasif tidak termasuk, dalam hal NFE yang secara rutin bertindak sebagai pedagang (dealer) dalam Aktiva Keuangan, penghasilan dari transaksi yang dilakukan dalam usaha wajar pedagang tersebut sebagai pedagang.

Perseorangan

Adalah nasabah yang mempunyai rekening pribadi atau produk pada HSBC. Berdasarkan CRS, ini juga termasuk Usaha Perseorangan (Sole Traders).

Pertukaran Informasi secara Otomatis

Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI) merupakan jawaban pemerintah nasional untuk memerangi penggelapan pajak secara lebih luas dan efektif. Pertukaran Informasi secara Otomatis merujuk pada proses instansi pajak di negara peserta CRS yang secara otomatis bertukar data tentang domisili pajak dengan negara peserta lain.

Senior Managing Official

Jika tidak ada subyek hukum orang yang menjalankan kendali atas Entitas tersebut melalui kepentingan kepemilikan, Senior Managing Official dapat diidentifikasi sebagai Orang yang Memegang Kendali Entitas tersebut.

Senior Managing Official suatu perusahaan adalah orang yang menjalankan kendali pengelolaan entitas.

Pemutakhiran terbaru halaman pada bulan July 2018